Berita

Apel Hari Anti Korupsi

Apel Hari Anti Korupsi

Bertempat di Lapangan Apel Bea dan Cukai Yogyakarta digelar Apel Luar Biasa dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia. Apel dipimpin oleh kepala KPPBC TMP B Yogyakarta, Sucipto. Setelah dilaksanakan apel dilaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah

diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Sedulur, tahukah kamu mengapa tanggal 9 Desember ditetapkan sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia?

Pada tanggal 31 Oktober 2003, Sidang Umum PBB menetapkan tanggal 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Internasional. Keputusan ini dimaksudkan untuk membangkitkan kesadaran serta kewaspadaan kita terhadap maraknya korupsi, dan juga peranan Konvensi PBB dalam melawan korupsi, baik memeranginya maupun dalam melakukan upaya pencegahan terhadap korupsi.

Sidang Umum pada waktu itu, mendesak semua negara dan organisasi-organisasi regional yang kompeten menyangkut integrasi ekonomi untuk menanda-tangani dan men-sahkan Konvensi PBB melawan Korupsi (UNCAC: United Nations Covention against Corruption) untuk menjamin kecepatan proses perlawanan terhadap korupsi. Konvensi Anti Korupsi PBB ini sepakati oleh 133 negara. UNCAC merupakan instrumen anti-korupsi pertama yang mengikat secara hukum, yang memberikan kesempatan bagi adanya suatu respons global terhadap korupsi.

Related Articles

BEJO RADIO

Alamat:

JL. Solo, KM. 9-10, Sambelegi Kidul, Maguwoharjo,
Kec. Depok, Kabupaten Sleman,
Daerah Istimewa Yogyakarta 55282

Jam Kerja:  08.00 WIB - 16.30 WIB

We have 77 guests and no members online

g20
Mendengarkan Siaran Bejo Radio Sugeng Midangetaken