Jogja (27/09)- Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal menjadi 3%, Bea Cukai Jogja melakukan sosialisasi melalui media elektronik Televisi di stasiun TVRI Yogyakarta dalam program Angkringan yang notabene merupakan program acara dengan rating tertinggi di TVRI Yogyakarta.
Rekaman program dibuat pada tanggal 27 September 2019 dan ditayangkan pada tanggal 29 September 2019 pada pukul 5 sore. Tema ‘Gepur Rokok Ilegal’ ini memang paling pantas untuk disosialisasikan secara masif oleh Bea Cukai melalui berbagai media karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai cukai dan pelanggaran di bidang cukai tersebut.
.
Bapak Agung Setijono dan Bapak Agung Wahyuono diplih sebagai perwakilan Bea Cukai Jogja untuk menjadi narasumber pada acara Angkringan tersebut. Narasumber menjelaskan dengan jelas pengertian cukai serta maksud dan tujuan pungutan cukai oleh negara. Beliau juga menjelaskan apa saja pelanggaran di bidang cukai yang sering ditemui di masyarakat.
.
“Cukai itu pungutan untuk negara, uangnya untuk negara, untuk panjenengan semuanya!” ucap beliau dalam salah satu scene acara.
.
Semoga upaya Bea Cukai Jogja dalam mensosialisasikan ‘Gempur Rokok Ilegal’ melalui media TV ini mampu memberikan pencerahan kepada masyarakat luas mengenai manfaat pungutan cukai dan dapat turut serta menekan peredaran rokok ilegal sehingga akan meningkatkan penerimaan negara yang tentunya disalurkan kembali untuk masyarakat.
.
Mau tahu keseruan proses syutingnya di balik layar? Tonton aja di link berikut ini https://youtu.be/DNinEo3ZGOM
.
#beacukairi
#beacukaimakinbaik
#beacukaijogja
www.bcyogyakarta.beacukai.go.id