Diskusi Bea Cukai Jogja Dengan TV One Yogyakarta Seputar Barang Kiriman
Yogyakarta-(12/09) Bea Cukai Jogja mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertempat di Ruang Rapat KPPBC TMP B Yogyakarta dengan tema Barang Kiriman. FGD ini dipimpin langsung oleh Kepala Bea Cukai Jogya, Sucipto didampingi
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI, Agung Wahyu dan Kepala Subseksi Penyuluhan Bea Cukai Jogja, Indah Widyaning Ayu. Peserta FGD ini diantaranya perwakilan dari PT. Pos Indonesia Plemburan, DHL, Fedex, TNT Yogyakarta, RPX Logistik dan TV One Yogyakarta.
Dalam kegiatan FGD ini dijelaskan bagaimana alur barang kiriman dari Luar Negeri yang masuk ke Indonesia. Barang kiriman dari Luar Negeri pertama kali masuk ke Indonesia melalui Jakarta di Soekarno Hatta. Dari Soekarno Hatta barang kiriman tersebut langsung diteruskan sesuai gudang dan tujuannya. Di Soekarno Hatta sendiri terdapat 19 gudang. Dari gudang tersebut barang kiriman tersebut diteruskan sesuai kota tujuan pengirimannya.
Setelah itu, dilakukan pembongkaran di gudang dan diperiksa 100% dengan menggunakan X-Ray. Dari hasil pencitraan X-Ray tersebut menghasilkan penjaluran bisa jalur hijau atau jalur merah. Apabila barang kiriman tersebut masuk jalur hijau maka barang kiriman tersebut bisa langsung disampaikan ke penerima. Namun apabila barang kiriman tersebut masuk jalur merah maka dilakukan pemeriksaan fisik barang yang disaksikan oleh petugas Pos selaku penerima kuasa barang, kemudian dibuatkan LHP lanjut dengan penelitian diantaranya kondisi barang, spesifikasi barang invoice packing list harga dan referensi harga barang yang digunakan sebagai pembading pada website.
Apabila masih ada data pendukung yang kurang maka akan diterbitkan Nota Permintaan Dokumen (NPD) dan apabila sudah lengkap baru dilakukan penetapan harga. Untuk NPD biasanya yang diminta diantaranya berupa invoice, bukti bayar / transfer, nomor NPWP (apabila ada). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.04/2018 tentang Barang Impor Barang Kiriman, pembebasan bea masuk diberikan dengan syarat tidak lebih dari 75 USD, setiap penerima perhari.
.
Apabila barang kiriman tersebut lebih dari itu bisa dikenakan tarif pembebanan Bea Masuk sebesar 7.5%, PPN 10% dan PPH sebesar 10% (untuk yang memiliki NPWP) atau 20% (bagi yang tidak memiliki NPWP). Apabila penerima barang merasa keberatan atas penetapan yang diberikan Bea Cukai, bisa mengajukan keberatan. Untuk cara pengajuan keberatan sudah disediakan formatnya.
Permohonan keberatan ditujuan kepada kepala kantor Bea Cukai yang melakukan penetapan dan membayar jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar. Dari permohonan keberatan tersebut bisa ditetapkan diterima, ditolak atau ditetapkan lain (bisa lebih banyak atau lebih sedikit).
Dari kegiatan FGD ini juga membahas kendala dan solusi apa yang sekiranya bisa membantu untuk menyelesaikan beberapa permasalahan yang dihadapi. Harapannya dengan FGD barang kiriman ini bisa membantu menyelesaikan permasalahan yang ada di lapangan.
.
#beacukairi
#beacukaimakinbak
#beacukaijogja
www.bcyogyakarta.beacukai.go.id